Apa Itu Agunan? Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Pinjaman

A
Administrator
03 Sep 2025
Apa Itu Agunan? Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Pinjaman

Pernah nggak sih, kamu kepikiran buat mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, renovasi rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya? Saat proses pengajuan, biasanya ada satu istilah yang sering banget muncul dan kadang bikin sedikit ngeri: agunan. Sebagian orang mungkin langsung paham, tapi banyak juga yang masih mengernyitkan dahi, bertanya-tanya, "sebenarnya apa itu agunan?"

Mendengar kata agunan atau jaminan seringkali membuat kita membayangkan risiko kehilangan aset berharga. Bayangan rumah atau kendaraan disita karena gagal bayar cicilan memang menakutkan. Tapi, jangan keburu panik dan melihat agunan sebagai momok. Pada dasarnya, agunan adalah bagian yang sangat umum dalam dunia finansial, dan memahaminya adalah langkah pertama agar kamu bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan pinjaman.

Artikel ini akan membahas tuntas semua hal tentang agunan dengan bahasa yang santai dan mudah kamu pahami. Kita akan bedah mulai dari pengertian dasarnya, kenapa lembaga keuangan membutuhkannya, apa saja jenis-jenisnya, hingga apa yang harus dilakukan jika kamu mulai merasa berat untuk membayar cicilan pinjaman yang menggunakan agunan. Yuk, kita mulai!

Konsultasi Gratis Sekarang!

 

Apa Itu Agunan?

Kalau kita sederhanakan, agunan adalah aset atau barang berharga milikmu yang dijadikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (seperti bank atau lembaga multifinance) saat kamu mengajukan sebuah pinjaman. Coba bayangkan agunan ini seperti "tanda keseriusan" kamu. Dengan memberikan agunan, kamu seolah-olah berkata, "Saya serius dan berkomitmen untuk melunasi pinjaman ini. Sebagai buktinya, ini ada aset saya yang bisa dipegang sebagai jaminan."

Bagi pihak pemberi pinjaman, agunan ini berfungsi sebagai jaring pengaman. Mereka perlu meminimalkan risiko kerugian jika, karena satu dan lain hal, peminjam tidak dapat melunasi kewajibannya. Jika skenario terburuk itu terjadi, maka pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil alih atau menyita agunan tersebut untuk menutupi sisa utang yang belum terbayar.

Jadi, agunan bukanlah sesuatu yang diberikan untuk langsung diambil. Agunan hanya akan menjadi "plan B" bagi kreditur jika kamu sebagai debitur mengalami gagal bayar. Selama kamu membayar cicilan tepat waktu sesuai kesepakatan, aset yang kamu jaminkan akan tetap aman menjadi milikmu seutuhnya.

Cek juga : Investasi Jangka Panjang Terbaik yang Bisa Kamu Pilih

 

Kenapa Sih Bank atau Lembaga Keuangan Minta Agunan?

Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kenapa harus pakai jaminan segala? Kan saya pinjam uang, bukan mau gadai barang." Pertanyaan ini wajar banget. Alasan utama lembaga keuangan meminta agunan adalah untuk mitigasi risiko.

Setiap pinjaman yang diberikan memiliki risiko kredit, yaitu risiko peminjam tidak bisa membayar kembali utangnya. Risiko ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti kehilangan pekerjaan, bisnis yang macet, atau musibah tak terduga lainnya. Dengan adanya agunan, risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman menjadi jauh lebih kecil. Jika terjadi gagal bayar, mereka tidak akan kehilangan seluruh dana yang telah dipinjamkan karena nilainya bisa ditutupi dari penjualan aset yang dijaminkan.

Selain itu, adanya agunan juga menunjukkan komitmen dan kemampuan finansial dari calon peminjam. Seseorang yang memiliki aset untuk dijaminkan dianggap memiliki kondisi finansial yang lebih stabil. Hal ini seringkali membuat proses persetujuan pinjaman menjadi lebih mudah dan cepat, bahkan dengan plafon (batas maksimal) pinjaman yang lebih besar dan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan pinjaman tanpa agunan.

Konsultasi Gratis Sekarang!

 

Jenis-jenis Agunan yang Umum Diterima

Tidak semua barang bisa dijadikan agunan. Pihak pemberi pinjaman biasanya hanya menerima aset yang memiliki nilai jual, mudah untuk dicairkan (likuid), dan status kepemilikannya jelas secara hukum. Berikut adalah beberapa jenis agunan yang paling umum di Indonesia:

 

Agunan Properti (Rumah, Tanah, Ruko)

Ini adalah jenis agunan yang paling populer dan paling disukai oleh bank. Kenapa? Karena nilai properti seperti tanah, rumah, atau ruko cenderung stabil dan bahkan meningkat seiring waktu. Dokumen yang dibutuhkan sebagai jaminan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Karena nilainya yang tinggi, agunan properti bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan nominal yang sangat besar, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit multiguna dengan plafon ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

Agunan Kendaraan (Mobil atau Motor)

Selain properti, kendaraan bermotor juga sangat umum dijadikan agunan. Prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan properti. Dokumen yang dijadikan jaminan adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, bukan STNK-nya ya. Biasanya, ada batasan usia maksimal kendaraan yang bisa dijaminkan, misalnya maksimal 10 atau 15 tahun, tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan ini cocok untuk kebutuhan dana yang tidak sebesar pinjaman properti, misalnya untuk biaya pendidikan atau tambahan modal usaha skala kecil.

 

Agunan Logam Mulia atau Surat Berharga

Kalau kamu punya investasi dalam bentuk emas batangan (logam mulia) atau surat berharga seperti saham dan obligasi, aset ini juga bisa lho dijadikan agunan. Lembaga keuangan menyukai jenis agunan ini karena sangat likuid alias mudah diuangkan. Proses penilaiannya pun cepat karena harganya mengikuti pasar yang jelas setiap harinya. Kamu cukup menyerahkan bukti fisik logam mulia atau bukti kepemilikan surat berharga kepada pihak pemberi pinjaman.

 

Agunan Aset Usaha (Mesin Produksi atau Invoice)

Bagi para pengusaha, aset yang berkaitan dengan bisnis juga bisa dijadikan jaminan. Contohnya adalah mesin-mesin produksi, stok barang (inventaris), atau bahkan piutang usaha (invoice financing). Jenis agunan ini biasanya digunakan untuk mengajukan pinjaman modal kerja yang bertujuan untuk mengembangkan skala bisnis. Penilaiannya mungkin sedikit lebih kompleks karena membutuhkan appraisal untuk menentukan nilai wajar dari aset tersebut.

 

Apa Bedanya Pinjaman dengan Agunan dan Tanpa Agunan (KTA)?

Di dunia perbankan, kamu pasti sering dengar istilah KTA atau Kredit Tanpa Agunan. Sesuai namanya, ini adalah jenis pinjaman yang tidak memerlukan jaminan aset sama sekali. Lantas, apa bedanya dengan pinjaman yang memakai agunan?

Perbedaan utamanya terletak pada risiko dan konsekuensi. Pada KTA, risiko sepenuhnya ditanggung oleh bank. Karena risikonya lebih tinggi, bank biasanya mengimbanginya dengan suku bunga yang lebih tinggi, tenor (jangka waktu) pinjaman yang lebih pendek, dan plafon pinjaman yang lebih kecil.

Sementara itu, pinjaman dengan agunan memiliki suku bunga yang cenderung lebih rendah dan plafon yang jauh lebih besar karena risikonya lebih rendah bagi pihak bank. Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman yang lebih besar dengan cicilan yang relatif lebih ringan. Namun, risikonya berpindah ke kamu sebagai peminjam. Jika gagal bayar, aset berhargamu yang menjadi taruhannya.

 

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu agunan?

Agunan adalah aset berharga (seperti rumah, mobil, atau emas) yang Anda jaminkan kepada pemberi pinjaman sebagai garansi bahwa Anda akan melunasi pinjaman tersebut. Jika Anda gagal bayar, aset tersebut berisiko disita.

 

Aset yang paling umum diterima sebagai agunan adalah properti (rumah, tanah, ruko) dengan bukti SHM/SHGB, dan kendaraan bermotor (mobil atau motor) dengan bukti BPKB asli. Selain itu, logam mulia dan surat berharga juga bisa dijaminkan.

 

Tidak selalu. Biasanya, proses penyitaan tidak terjadi hanya karena satu kali keterlambatan. Pihak pemberi pinjaman akan melalui prosedur seperti pemberian surat peringatan terlebih dahulu. Namun, jika tunggakan terus berlanjut dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, risiko penyitaan akan menjadi sangat tinggi.

 

Agunan adalah alat yang sangat berguna dalam dunia keuangan. Ia membuka akses ke sumber pendanaan yang lebih besar dengan bunga yang lebih ringan. Namun, seperti pisau bermata dua, ia juga datang dengan tanggung jawab dan risiko yang besar. Memahaminya secara mendalam adalah kunci untuk memanfaatkannya dengan bijak tanpa harus mengorbankan aset berharga yang sudah kamu kumpulkan dengan susah payah.

Jika saat ini kamu merasa terbebani dengan cicilan utang yang menggunakan agunan dan khawatir asetmu akan disita, ingatlah bahwa kamu tidak sendirian dan masih ada harapan. Jangan biarkan utang mengendalikan hidup dan merampas ketenanganmu.

Konsultasi Gratis Sekarang!

Butuh Bantuan Mediasi Utang?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hutang pinjaman online. Konsultasi GRATIS!

Konsultasi via WhatsApp
Bisalunas Logo

Solusi finansial terpercaya untuk membantu Anda mencapai kebebasan finansial dengan aman dan nyaman.

Kontak

  • Menara Anugrah, Lt. 16, Unit 16.A, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
  • 0858-6600-6000
  • cs@bisalunas.id

Terdaftar di Komdigi

015358.01/DJAI.PSE/08/2024

Perhatian

  1. 1. Bisalunas merupakan layanan mediasi yang membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman daring dengan cara menjembatani komunikasi antara debitur dan pihak pemberi pinjaman secara legal, manusiawi, dan transparan.
  2. 2. Bisalunas bukan lembaga keuangan, bukan penyedia pinjaman (lender), dan tidak melakukan kegiatan penagihan atau pemberian dana dalam bentuk apa pun. Peran Bisalunas terbatas pada proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara kedua pihak.
  3. 3. Pengguna layanan disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko, ketentuan, dan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui hasil mediasi atau rencana pembayaran. Bisalunas akan memberikan panduan dan informasi secara objektif, namun tidak menjanjikan penghapusan, pengurangan, ataupun keberhasilan negosiasi dalam jumlah tertentu.
  4. 4. Dalam pelaksanaan layanan, Bisalunas dapat mengumpulkan dan mengelola data pribadi pengguna sesuai dengan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh pengguna. Seluruh data digunakan hanya untuk keperluan mediasi dan dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  5. 5. Dengan menggunakan layanan Bisalunas, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini. Keputusan untuk melanjutkan proses mediasi berarti pengguna menyadari sepenuhnya peran, batasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  6. 6. Bisalunas berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara etis, transparan, dan sesuai hukum, demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pinjaman online secara bertanggung jawab dan bermartabat.

© 2025 Bisalunas. Seluruh hak cipta dilindungi.

Bisalunas

Bisalunas Verified

Fast Response

Sulit atur tagihan pinjol? Yuk, cari solusi bersama Bisalunas. Kami bantu mediasi untuk mengurangi beban tagihan kamu. Konsultasi GRATIS!