Apa itu Over Kredit dan Bagaimana Caranya yang Aman

apa-itu-over-kredit-dan-bagaimana-caranya-yang-aman

Pernah nggak kamu denger istilah “over kredit”? Mungkin ada teman atau kenalan yang bilang, “Gue jual mobil tapi over kredit ya.” Nah, over kredit ini sederhananya adalah proses memindahkan kewajiban pembayaran cicilan dari satu orang ke orang lain. Jadi misalnya kamu punya mobil, masih kredit di leasing, lalu kamu nggak sanggup lanjutin bayarnya. Daripada ditarik leasing, kamu oper ke orang lain yang sanggup nerusin cicilannya.

Apa itu Over Kredit dan Bagaimana Caranya yang Aman

Konsep ini sebenarnya cukup lumrah terjadi, terutama di masa-masa sulit kayak sekarang. Banyak yang kesulitan bayar cicilan rumah, mobil, atau barang elektronik, dan akhirnya memilih jalur over kredit. Tapi, yang sering jadi masalah adalah banyak yang asal jalan aja, nggak tahu prosedur legalnya, atau malah terjebak dalam over kredit ilegal yang malah merugikan semua pihak.

Kenapa Banyak Orang Ambil Jalur Over Kredit?

Jawabannya simpel: karena kepepet. Saat orang udah nggak sanggup lagi bayar cicilan, mereka punya dua pilihan—biarin ditarik leasing, atau cari orang yang mau nerusin cicilannya. Di sinilah over kredit jadi jalan tengah yang dirasa “lebih enak”.

Beberapa alasan umum kenapa orang memilih over kredit:

  • Gagal bayar karena penghasilan menurun
  • Terlilit pinjaman dari banyak tempat (termasuk pinjol)
  • Ingin menjual aset cepat tanpa nunggu cicilan lunas
  • Ingin menghindari blacklist BI Checking karena gagal bayar

Tapi ingat ya, over kredit bukan berarti kamu lepas tanggung jawab begitu aja. Ada prosedur yang harus dipenuhi biar aman secara hukum.

Resiko Over Kredit Tanpa Proses Resmi

Nah ini nih yang sering terjadi banyak orang yang “asal over kredit” tanpa izin dari pihak leasing, bank, atau pengembang properti. Secara hukum, kepemilikan barang (mobil/rumah) masih atas nama si pemilik awal, meski si penerima over kredit yang nerusin cicilan.

Apa risikonya?

  • Kalau si penerima over kredit telat bayar atau malah galbay, yang dikejar tetap si pemilik awal.
  • Kalau terjadi kecelakaan atau sengketa hukum, yang dituntut tetap nama di dokumen resmi (biasanya pemilik awal).
  • Bisa masuk ranah pidana karena dianggap menyalahgunakan fasilitas kredit.

Makanya, penting banget over kredit dilakukan lewat jalur resmi. Jangan cuma berbekal surat perjanjian di atas materai antar dua pihak aja, tapi juga harus disetujui dan didaftarkan ke lembaga pembiayaan terkait.

Lalu, Gimana Cara Melakukan Over Kredit yang Aman?

Cek Ketentuan dari Lembaga Pembiayaan


Pertama-tama, kamu harus pastikan apakah lembaga tempat kamu mengambil kredit (leasing, bank, developer) mengizinkan proses over kredit. Nggak semua lembaga memperbolehkan, atau kadang ada syarat tertentu kayak minimal tenor sudah berjalan sekian persen.

Ajukan Permohonan Alih Debitur


Kalau diizinkan, kamu harus ajukan proses alih debitur. Ini proses formal buat mindahin kewajiban cicilan ke nama orang baru. Biasanya butuh dokumen seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan bukti pembayaran cicilan sebelumnya.

Survei dan Penilaian Ulang Kredit


Lembaga pembiayaan akan melakukan survei dan cek kelayakan finansial si calon debitur baru. Kalau lolos, baru bisa proses pengalihan resmi.

Over Kredit Rumah dan Mobil, Sama Gak Sih?

Secara garis besar, prinsipnya sama. Tapi praktiknya bisa sedikit berbeda.

Over Kredit Rumah
Biasanya terjadi pada rumah KPR subsidi atau non-subsidi. Banyak kasus orang yang udah ambil KPR tapi gak kuat nyicil karena kondisi ekonomi berubah. Di sinilah over kredit rumah jadi opsi.

Tapi perlu hati-hati karena KPR (terutama subsidi) punya ketentuan dari pemerintah. Kalau over kredit dilakukan diam-diam, bisa jadi melanggar syarat KPR, bahkan bisa dikenai sanksi.

Over Kredit Mobil
Lebih umum dan sering dilakukan, apalagi kalau ambil mobil lewat leasing. Tapi proses legal tetap harus ditempuh, terutama untuk balik nama STNK dan BPKB. Jangan sampai kamu yang oper, tapi STNK dan BPKB tetap atas nama kamu—kalau ada tilang atau kecelakaan, kamu juga yang kena getahnya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Over kredit adalah proses memindahkan kewajiban pembayaran cicilan dari satu orang ke orang lain. Biasanya terjadi pada rumah, mobil, atau barang yang masih dalam proses kredit.

Alih debitur adalah istilah formal/legal dari over kredit. Dalam alih debitur, nama dan kewajiban pembayaran cicilan resmi dipindah ke debitur baru dengan persetujuan lembaga keuangan.

Over kredit itu bukan sesuatu yang tabu atau dilarang, asal dilakukan sesuai prosedur yang sah. Tapi jangan gegabah jangan sampai niatnya meringankan beban malah jadi tambah ribet karena kesalahan prosedur.

Kalau kamu sedang menghadapi kesulitan bayar cicilan rumah, mobil, atau pinjaman lainnya, pertimbangkan semua opsi dengan matang. Jangan cuma cari “jalan cepat”, tapi cari yang legal, aman, dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Dan kalau kamu butuh bantuan untuk cari solusi cicilan yang makin mencekik, jangan ragu untuk hubungi Bisalunas. Lewat Program Ringan, kamu bisa dapet opsi pembayaran baru yang lebih manusiawi dan tenang di hati.

Scroll to Top