Edukasi Pinjol

Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal?

D
Diva
09 Jan 2026
Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal?

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Indonesia. Berbeda dengan pinjol legal yang patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal beroperasi tanpa izin, menggunakan bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat, hingga metode penagihan yang disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi.

Banyak korban pinjol ilegal merasa terjebak dan ketakutan karena ancaman yang diterima. Namun, penting untuk diingat bahwa pinjol ilegal adalah tindakan kriminal. Anda tidak perlu merasa sendirian atau takut untuk melawan. Melaporkan aplikasi tersebut bukan hanya melindungi diri Anda sendiri, tetapi juga membantu memutus mata rantai penipuan agar tidak ada korban baru di kemudian hari. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal melalui jalur resmi yang tersedia di Indonesia.

 

Mengapa Melaporkan Pinjol Ilegal Itu Penting?

Pinjol ilegal sering kali menggunakan aplikasi yang bisa menyedot seluruh data di ponsel Anda, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga riwayat pesan. Data-data ini kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Dengan melaporkan mereka ke pihak berwenang, Anda memberikan informasi berharga bagi Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) untuk memblokir aplikasi tersebut, menutup rekening bank yang mereka gunakan, dan menangkap pelakunya.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga telah menyediakan jalur pengaduan yang terintegrasi. Anda tidak perlu bingung harus memulai dari mana, cukup ikuti langkah-langkah sistematis di bawah ini.

 

Cek juga: Bahaya Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Waspadai

 

Jalur Resmi Melaporkan Pinjol Ilegal

 

1. Melapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Karena praktik pinjol ilegal sering kali mengandung unsur pidana seperti pengancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik, maka Kepolisian adalah jalur utama yang harus ditempuh. Anda bisa melakukan laporan melalui:

  • Datang ke Kantor Polisi Terdekat: Anda bisa menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres atau Polda setempat. Bawalah bukti-bukti ancaman, bukti transfer, dan tangkapan layar aplikasi.

  • Layanan Pengaduan Online: Polri menyediakan kanal khusus melalui situs patrolisiber.id atau mengirimkan email pengaduan ke info@cyber.polri.go.id. Laporan ini akan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber untuk pelacakan lebih lanjut.

 

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Satgas PASTI

OJK bertindak sebagai regulator jasa keuangan di Indonesia. Meskipun OJK tidak secara langsung mengatur pinjol ilegal (karena mereka berada di luar sistem), OJK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi pemblokiran melalui Satgas PASTI. Anda bisa menghubungi OJK melalui:

  • Kontak OJK 157: Anda bisa menghubungi melalui telepon di nomor 157.

  • WhatsApp Resmi OJK: Layanan pesan instan di nomor 081-157-157-157.

  • Email Pengaduan: Kirimkan laporan lengkap beserta nama aplikasi dan bukti-bukti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

3. Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir akses situs web atau menghapus aplikasi pinjol ilegal dari toko aplikasi seperti Google Play Store atau App Store. Cara melapor ke Kominfo adalah:

  • Situs aduankonten.id: Anda bisa mendaftarkan akun dan mengunggah bukti konten negatif atau aplikasi ilegal yang Anda temukan.

  • Email: Mengirimkan laporan ke aduankonten@kominfo.go.id.

  • WhatsApp: Melalui nomor 0811-9224-545.

 

Dokumen dan Bukti yang Harus Disiapkan

Agar laporan Anda diproses dengan cepat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Tangkapan Layar (Screenshot): Bukti percakapan berupa ancaman, caci maki, atau bukti bahwa mereka telah menghubungi kontak di luar kontak darurat.

  • Identitas Aplikasi: Nama aplikasi, link unduh (jika ada), atau nomor telepon penagih yang meneror Anda.

  • Bukti Transaksi: Tangkapan layar mutasi rekening yang menunjukkan dana masuk dari pinjol tersebut dan bukti transfer jika Anda pernah melakukan pembayaran.

  • Bukti Penyebaran Data: Jika foto atau identitas Anda sudah disebarkan ke media sosial atau kontak teman, pastikan Anda menyimpan bukti tersebut sebagai landasan pasal pelanggaran UU ITE.

 

Cek juga: Debt Collector Artinya Apa dan Bedanya dengan Rentenir?

 

Tips Menghadapi Teror Sambil Menunggu Proses Laporan

Menunggu proses hukum berjalan memang memerlukan waktu. Sambil menunggu, lakukan langkah-langkah perlindungan diri berikut ini:

  1. Beritahu Kontak Terdekat: Informasikan kepada keluarga, teman, dan rekan kerja bahwa Anda sedang diteror oleh pinjol ilegal. Minta mereka untuk mengabaikan pesan atau telepon dari nomor yang tidak dikenal yang mengatasnamakan Anda.

  2. Atur Privasi Media Sosial: Ubah akun media sosial Anda menjadi privat dan ganti pengaturan tag agar orang asing tidak bisa menandai Anda pada konten negatif.

  3. Hapus Aplikasi: Segera hapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari ponsel Anda setelah Anda mengambil semua bukti tangkapan layar yang diperlukan.

  4. Jangan Bayar "Biaya Pembatalan": Pinjol ilegal sering kali meminta biaya pembatalan atau biaya admin tambahan. Jangan pernah mentransfer uang lagi karena itu hanya akan membuat mereka semakin memeras Anda.

 

Menghadapi jeratan pinjol ilegal adalah pengalaman yang sangat menekan, namun bukan berarti Anda harus menyerah pada intimidasi mereka. Negara telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi untuk melindungi warganya. Dengan melaporkan setiap tindakan ilegal yang Anda alami, Anda tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih bersih dan aman bagi semua orang. Ketegasan dalam menghadapi teror adalah langkah awal menuju pemulihan ketenangan hidup Anda.

Di Bisalunas, kami sangat memahami betapa beratnya beban mental yang ditimbulkan oleh praktik pinjaman yang tidak sehat, terutama yang melibatkan ancaman dan tekanan yang tidak manusiawi. Kami hadir untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar yang lebih aman, legal, dan bermartabat dalam menyelesaikan permasalahan tagihan. Kami percaya bahwa setiap masalah finansial selalu memiliki solusi jika dihadapi dengan cara yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui pendekatan yang empatik, Bisalunas siap mendampingi Anda untuk memahami hak-hak sebagai konsumen dan memberikan arahan strategis agar Anda tidak lagi terjebak dalam rasa takut.

Cek juga: Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Ini Faktanya

Pertanyaan Umum (FAQ)

Ya, lembaga resmi seperti OJK dan Kepolisian memiliki prosedur kerahasiaan identitas pelapor untuk menjaga keamanan Anda. Fokus laporan adalah pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh aplikasi tersebut.

Jangan panik. Pinjol ilegal jarang sekali memiliki penagih lapangan (debt collector) resmi karena keberadaan mereka sendiri melanggar hukum. Jika ada orang asing yang datang dan mengintimidasi, Anda berhak melapor ke pengurus lingkungan (RT/RW) atau kepolisian terdekat.

Secara hukum, pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menagih. Namun, melaporkan aplikasi bertujuan untuk menghentikan teror dan penyebaran data. Mengenai kewajiban pembayaran, banyak pakar hukum menyarankan untuk hanya membayar pokok yang diterima jika memungkinkan, namun konsultasi lebih lanjut sangat disarankan.

Butuh Bantuan Mediasi Utang?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hutang pinjaman online. Konsultasi GRATIS!

Konsultasi via WhatsApp
Bisalunas Logo

Solusi finansial terpercaya untuk membantu Anda mencapai kebebasan finansial dengan aman dan nyaman.

Kontak

  • Menara Anugrah, Lt. 16, Unit 16.A, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
  • 0858-6600-6000
  • cs@bisalunas.id

Terdaftar di Komdigi

015358.01/DJAI.PSE/08/2024

Perhatian

  1. 1. Bisalunas merupakan layanan mediasi yang membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman daring dengan cara menjembatani komunikasi antara debitur dan pihak pemberi pinjaman secara legal, manusiawi, dan transparan.
  2. 2. Bisalunas bukan lembaga keuangan, bukan penyedia pinjaman (lender), dan tidak melakukan kegiatan penagihan atau pemberian dana dalam bentuk apa pun. Peran Bisalunas terbatas pada proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara kedua pihak.
  3. 3. Pengguna layanan disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko, ketentuan, dan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui hasil mediasi atau rencana pembayaran. Bisalunas akan memberikan panduan dan informasi secara objektif, namun tidak menjanjikan penghapusan, pengurangan, ataupun keberhasilan negosiasi dalam jumlah tertentu.
  4. 4. Dalam pelaksanaan layanan, Bisalunas dapat mengumpulkan dan mengelola data pribadi pengguna sesuai dengan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh pengguna. Seluruh data digunakan hanya untuk keperluan mediasi dan dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  5. 5. Dengan menggunakan layanan Bisalunas, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini. Keputusan untuk melanjutkan proses mediasi berarti pengguna menyadari sepenuhnya peran, batasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  6. 6. Bisalunas berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara etis, transparan, dan sesuai hukum, demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pinjaman online secara bertanggung jawab dan bermartabat.

© 2025 Bisalunas. Seluruh hak cipta dilindungi.

Bisalunas

Bisalunas Verified

Fast Response

Sulit atur tagihan pinjol? Yuk, cari solusi bersama Bisalunas. Kami bantu mediasi untuk mengurangi beban tagihan kamu. Konsultasi GRATIS!