Butuh uang tunai cepat lalu tergoda menggunakan kartu kredit lewat toko tertentu? Praktik yang dikenal sebagai gestun atau gesek tunai ini memang terlihat seperti jalan pintas yang mudah, uang cair, tidak perlu syarat tambahan, biaya dianggap lebih murah dari tarik tunai ATM.
Tapi di balik kemudahannya, gestun menyimpan risiko yang jauh lebih besar dari yang kebanyakan orang sadari. Mulai dari blokir kartu kredit permanen, rusaknya catatan di SLIK OJK, hingga potensi penipuan data yang bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak Anda inginkan.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu gestun, bagaimana cara kerjanya, kenapa dilarang, dan apa yang harus Anda lakukan jika sudah terlanjur melakukannya.
Apa Itu Gestun? Pengertian yang Perlu Kamu Tahu
Gestun adalah singkatan dari gesek tunai, yakni sebuah praktik pencairan dana tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit. Caranya: pemegang kartu bertransaksi di merchant atau toko tertentu seolah-olah membeli barang atau jasa, padahal tidak ada transaksi nyata yang terjadi. Uang tunai kemudian diberikan langsung kepada pemegang kartu, dikurangi biaya (fee) tertentu.
Dalam istilah perbankan dan regulasi, ini disebut sebagai transaksi fiktif dan itulah mengapa gestun dianggap ilegal.
Berdasarkan Buku Bijak Ber-E-Banking yang diterbitkan OJK, gestun adalah transaksi menggunakan kartu kredit pada merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa, bukan transaksi yang sebenarnya. Praktik ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang kemudian diperbarui menjadi PBI No. 14/2/PBI/2012.
Perbedaan Gestun vs Tarik Tunai Resmi
Banyak orang mengira gestun mirip dengan tarik tunai di ATM. Padahal keduanya sangat berbeda:
|
Aspek |
Tarik Tunai ATM (Resmi) |
Gestun (Ilegal) |
|
Status |
Legal, fasilitas resmi bank |
Ilegal, transaksi fiktif |
|
Biaya |
Transparan, tercantum di perjanjian |
Tidak transparan, fee tersembunyi |
|
Batas penarikan |
Maksimal 60% dari limit |
Hingga 100% dari limit |
|
Risiko data |
Minim |
Tinggi, data bisa disalahgunakan |
|
Dampak kredit |
Tidak langsung mempengaruhi status |
Bisa masuk SLIK OJK bermasalah |
5 Bahaya Gestun yang Sering Diabaikan
Gestun bukan sekadar melanggar aturan, tetapi dampaknya nyata dan bisa mengganggu keuangan Anda dalam jangka panjang.
Butuh Bantuan Mediasi Pinjol?
Tim Credit Consultant kami siap membantu Anda mediasi untuk meringankan beban hutang. 100% Rahasia & Aman.
1. Kartu Kredit Diblokir Permanen
Bank memiliki sistem pendeteksi transaksi mencurigakan. Begitu pola gestun terdeteksi, bank berhak memblokir kartu kredit Anda secara permanen dan membatalkan semua fasilitas kredit yang sedang berjalan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Catatan Buruk di SLIK OJK
Jika kartu kredit diblokir atau tagihan tidak terbayar akibat gestun, riwayat kredit Anda akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Catatan buruk ini bisa mempersulit pengajuan kredit, KPR, KKB, bahkan pinjaman usaha di masa depan.
3. Risiko Pencurian Data
Gestun terutama yang dilakukan secara online mengharuskan Anda mengirimkan foto KTP, kartu kredit, dan buku tabungan kepada pihak yang tidak terverifikasi. Data ini sangat rentan disalahgunakan, seperti dijual ke scammer, digunakan untuk membuka pinjaman online atas nama Anda, atau dipakai untuk penipuan berkedok investasi.
4. Tagihan yang Terus Membengkak
Uang tunai dari gestun bukan uang gratis. Tetapi, tetap tercatat sebagai tagihan kartu kredit dengan bunga 2–3% per bulan. Jika tidak segera dilunasi, bunga akan terus menumpuk. Ditambah denda keterlambatan, tagihan bisa tumbuh jauh lebih besar dari jumlah yang awalnya dicairkan.
5. Potensi Masalah Hukum
Jika gestun dilakukan secara sistematis atau dalam jumlah besar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana. Merchant yang menyediakan layanan gestun menghadapi risiko masuk daftar hitam bank, pencabutan mesin EDC, hingga sanksi dari OJK. Pengguna kartu pun tidak luput dari risiko penalti dan tuntutan hukum.
Sudah Terlanjur Gestun? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Jika Anda sudah terlanjur melakukan gestun atau sedang terjebak tagihan kartu kredit yang terus membengkak akibatnya, jangan panik. Ada langkah-langkah konkret yang bisa diambil.
- Hentikan segera penggunaan gestun. Setiap transaksi baru hanya akan menambah beban tagihan yang sudah ada.
- Audit total hutang Anda. Catat semua tagihan kartu kredit, bunganya, dan denda yang sudah berjalan. Angka yang jelas membantu Anda membuat rencana pembayaran yang realistis.
- Hubungi bank penerbit kartu. Sampaikan kondisi keuangan Anda secara terbuka. Bank umumnya memiliki program restrukturisasi atau cicilan ringan bagi nasabah yang menunjukkan itikad baik.
- Ajukan keringanan hutang secara tertulis. Anda bisa mengajukan permohonan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor langsung ke bank.
- Gunakan layanan mediasi hutang profesional jika prosesnya terasa berat. Mediator yang berpengalaman bisa membantu negosiasi dengan bank secara lebih efektif dan memastikan hak-hak Anda sebagai debitur terlindungi.
Yang terpenting, jangan menutup hutang lama dengan hutang baru, terutama dari sumber yang tidak jelas. Ini hanya akan memperparah kondisi keuangan Anda.
Gestun adalah praktik ilegal yang sayangnya masih banyak diminati karena dianggap sebagai jalan pintas mendapatkan uang tunai dari kartu kredit. Risikonya nyata mulai dari blokir kartu, catatan buruk di SLIK OJK, pencurian data, hingga masalah hukum.
Jika Anda sudah terlanjur melakukannya dan kini menghadapi tagihan yang menumpuk, langkah terbaik adalah menghadapi situasi ini secara proaktif. Komunikasikan dengan bank, ajukan keringanan, dan jika perlu, gunakan bantuan mediator hutang profesional.