Edukasi Pinjol

Ini dia ciri ciri dan perbedaan Fintech Lending Legal dan Ilegal

A
Administrator
24 Dec 2025
Ini dia ciri ciri dan perbedaan Fintech Lending Legal dan Ilegal

Sekarang ini, meminjam uang semudah menggerakkan jempol di layar ponsel. Layanan fintech lending atau yang akrab kita sebut pinjol (pinjaman online) memang memberikan akses dana cepat yang dulu sulit didapat dari bank konvensional.

Namun, di balik kemudahannya, ada bahaya yang mengintai jika kita salah pilih. Masih banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran hutang yang tidak masuk akal hanya karena tidak bisa membedakan mana lending yang resmi dan mana yang ilegal.

Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya, mari kita bedah apa saja ciri-ciri dan perbedaan mencolok antara keduanya.

 

Kenapa Harus Tahu Perbedaan Fintech Lending?

Banyak orang berpikir, "Yang penting uang cair cepat." Padahal, meminjam di tempat yang ilegal bukan hanya soal bunga yang tinggi, tapi soal keamanan data pribadi dan ketenangan hidup Anda. Fintech lending yang legal diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara yang ilegal bekerja seperti preman digital yang tidak punya aturan.

 

Ciri-Ciri Fintech Lending Legal (Resmi OJK)

Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK memiliki standar operasional yang manusiawi. Berikut adalah ciri-cirinya:

 

  • Terdaftar dan Diawasi OJK: Anda bisa mengecek statusnya langsung di situs resmi OJK atau melalui WhatsApp resmi OJK.

  • Identitas Perusahaan Jelas: Memiliki kantor fisik yang nyata, pengurus yang jelas, dan layanan pelanggan (customer service) yang responsif.

  • Batas Bunga Transparan: Sesuai aturan terbaru, bunga dan biaya layanan memiliki batas maksimal yang jelas sehingga tidak akan membengkak secara tiba-tiba.

  • Akses Data Terbatas: Mereka hanya diizinkan mengakses "CAMEL" (Camera, Microphone, Location). Mereka tidak boleh mengambil data kontak atau galeri foto Anda.

  • Proses Penagihan Beretika: Tenaga penagih (DC) wajib memiliki sertifikasi dan dilarang keras melakukan intimidasi atau menyebarkan data pribadi.

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal (Pinjol Ilegal)

Sebaliknya, lending ilegal biasanya menawarkan janji-janji manis di awal yang berujung pahit. Waspadai ciri berikut:

 

  1. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp: Fintech legal dilarang menawarkan pinjaman melalui kanal komunikasi pribadi tanpa izin. Jika Anda mendapat SMS "Dana Cair Cepat", hampir dipastikan itu ilegal.

  2. Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Mereka tidak mengikuti aturan OJK. Bunga bisa berubah sewaktu-waktu dan denda harian seringkali tidak masuk akal.

  3. Meminta Akses Seluruh Data HP: Mereka akan meminta izin akses kontak, foto, hingga video. Data ini nantinya digunakan sebagai senjata untuk meneror Anda jika telat membayar.

  4. Identitas Tidak Jelas: Tidak memiliki alamat kantor yang valid dan sering berganti nama aplikasi untuk menghindari blokir Satgas Pasti (dulu SWI).

  5. Penagihan Kasar dan Tidak Manusiawi: Teror telepon, penghinaan, hingga pembuatan grup WhatsApp yang berisi kontak Anda untuk mempermalukan Anda.

Cek juga: 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diperhatikan

Konsultasi Gratis Sekarang!

Fitur Fintech Lending Legal Fintech Lending Ilegal
Status Hukum Terdaftar & Berizin OJK Tidak Terdaftar (Gelap)
Pemberian Pinjaman Seleksi ketat (analisis kredit) Sangat mudah, tanpa syarat
Bunga & Biaya Transparan & Ada batasnya Sangat tinggi & Tersembunyi
Akses Data HP Kamera, Mikrofon, Lokasi Seluruh data (Kontak, Foto, dll)
Cara Penagihan Sesuai kode etik (Manusiawi) Teror, Ancaman, Sebar Data

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Lending Ilegal?

 

Jika saat ini Anda atau kerabat sedang berurusan dengan lending ilegal yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi, jangan panik. Ada beberapa langkah hukum dan teknis yang bisa diambil:

 

  • Laporkan ke Satgas Pasti (OJK): Kirimkan bukti-bukti ancaman ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

  • Adukan ke Polisi: Jika sudah ada unsur ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, segera buat laporan ke pihak kepolisian setempat atau melalui laman patrolisiber.id.

  • Putus Kontak: Jangan merespons teror. Beritahu seluruh kontak di ponsel Anda bahwa Anda sedang menjadi korban penyalahgunaan data agar mereka tidak menghiraukan pesan dari DC tersebut.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara paling mudah cek fintech lending itu legal atau tidak?

Cara tercepat adalah melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Anda cukup mengetikkan nama aplikasi yang ingin dicek, dan bot otomatis akan memberikan jawaban apakah perusahaan tersebut terdaftar atau ilegal. Selain itu, Anda bisa melihat daftar lengkapnya di situs resmi ojk.go.id.

 

Sama sekali tidak boleh. Fintech lending yang berizin OJK dilarang menyebarkan data pribadi atau menghubungi daftar kontak di luar kontak darurat yang sudah disetujui. Jika ini terjadi, itu adalah pelanggaran berat yang bisa dicabut izin usahanya oleh OJK.

 

Penagihan legal mengikuti kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang manusiawi dan terukur. Sedangkan pinjol ilegal menggunakan metode "psikologis" seperti ancaman, penghinaan, hingga menyebarkan foto yang diedit secara tidak pantas ke seluruh kontak Anda.

Masalah keuangan, baik di lending legal maupun ilegal, memang menguras energi. Seringkali, orang merasa buntu karena bunga yang terus menggulung sementara pendapatan tidak bertambah. Namun, ingatlah bahwa setiap masalah ada jalan keluarnya jika dihadapi dengan cara yang benar dan legal.

Konsultasi Gratis Sekarang!

Butuh Bantuan Mediasi Utang?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hutang pinjaman online. Konsultasi GRATIS!

Konsultasi via WhatsApp
Bisalunas Logo

Solusi finansial terpercaya untuk membantu Anda mencapai kebebasan finansial dengan aman dan nyaman.

Kontak

  • Menara Anugrah, Lt. 16, Unit 16.A, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
  • 0858-6600-6000
  • cs@bisalunas.id

Terdaftar di Komdigi

015358.01/DJAI.PSE/08/2024

Perhatian

  1. 1. Bisalunas merupakan layanan mediasi yang membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman daring dengan cara menjembatani komunikasi antara debitur dan pihak pemberi pinjaman secara legal, manusiawi, dan transparan.
  2. 2. Bisalunas bukan lembaga keuangan, bukan penyedia pinjaman (lender), dan tidak melakukan kegiatan penagihan atau pemberian dana dalam bentuk apa pun. Peran Bisalunas terbatas pada proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara kedua pihak.
  3. 3. Pengguna layanan disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko, ketentuan, dan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui hasil mediasi atau rencana pembayaran. Bisalunas akan memberikan panduan dan informasi secara objektif, namun tidak menjanjikan penghapusan, pengurangan, ataupun keberhasilan negosiasi dalam jumlah tertentu.
  4. 4. Dalam pelaksanaan layanan, Bisalunas dapat mengumpulkan dan mengelola data pribadi pengguna sesuai dengan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh pengguna. Seluruh data digunakan hanya untuk keperluan mediasi dan dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  5. 5. Dengan menggunakan layanan Bisalunas, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini. Keputusan untuk melanjutkan proses mediasi berarti pengguna menyadari sepenuhnya peran, batasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  6. 6. Bisalunas berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara etis, transparan, dan sesuai hukum, demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pinjaman online secara bertanggung jawab dan bermartabat.

© 2025 Bisalunas. Seluruh hak cipta dilindungi.

Bisalunas

Bisalunas Verified

Fast Response

Sulit atur tagihan pinjol? Yuk, cari solusi bersama Bisalunas. Kami bantu mediasi untuk mengurangi beban tagihan kamu. Konsultasi GRATIS!