Sekarang ini, meminjam uang semudah menggerakkan jempol di layar ponsel. Layanan fintech lending atau yang akrab kita sebut pinjol (pinjaman online) memang memberikan akses dana cepat yang dulu sulit didapat dari bank konvensional.
Namun, di balik kemudahannya, ada bahaya yang mengintai jika kita salah pilih. Masih banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran hutang yang tidak masuk akal hanya karena tidak bisa membedakan mana lending yang resmi dan mana yang ilegal.
Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya, mari kita bedah apa saja ciri-ciri dan perbedaan mencolok antara keduanya.
Kenapa Harus Tahu Perbedaan Fintech Lending?
Banyak orang berpikir, "Yang penting uang cair cepat." Padahal, meminjam di tempat yang ilegal bukan hanya soal bunga yang tinggi, tapi soal keamanan data pribadi dan ketenangan hidup Anda. Fintech lending yang legal diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara yang ilegal bekerja seperti preman digital yang tidak punya aturan.
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal (Resmi OJK)
Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK memiliki standar operasional yang manusiawi. Berikut adalah ciri-cirinya:
-
Terdaftar dan Diawasi OJK: Anda bisa mengecek statusnya langsung di situs resmi OJK atau melalui WhatsApp resmi OJK.
-
Identitas Perusahaan Jelas: Memiliki kantor fisik yang nyata, pengurus yang jelas, dan layanan pelanggan (customer service) yang responsif.
-
Batas Bunga Transparan: Sesuai aturan terbaru, bunga dan biaya layanan memiliki batas maksimal yang jelas sehingga tidak akan membengkak secara tiba-tiba.
-
Akses Data Terbatas: Mereka hanya diizinkan mengakses "CAMEL" (Camera, Microphone, Location). Mereka tidak boleh mengambil data kontak atau galeri foto Anda.
-
Proses Penagihan Beretika: Tenaga penagih (DC) wajib memiliki sertifikasi dan dilarang keras melakukan intimidasi atau menyebarkan data pribadi.
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal (Pinjol Ilegal)
Sebaliknya, lending ilegal biasanya menawarkan janji-janji manis di awal yang berujung pahit. Waspadai ciri berikut:
-
Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp: Fintech legal dilarang menawarkan pinjaman melalui kanal komunikasi pribadi tanpa izin. Jika Anda mendapat SMS "Dana Cair Cepat", hampir dipastikan itu ilegal.
-
Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Mereka tidak mengikuti aturan OJK. Bunga bisa berubah sewaktu-waktu dan denda harian seringkali tidak masuk akal.
-
Meminta Akses Seluruh Data HP: Mereka akan meminta izin akses kontak, foto, hingga video. Data ini nantinya digunakan sebagai senjata untuk meneror Anda jika telat membayar.
-
Identitas Tidak Jelas: Tidak memiliki alamat kantor yang valid dan sering berganti nama aplikasi untuk menghindari blokir Satgas Pasti (dulu SWI).
-
Penagihan Kasar dan Tidak Manusiawi: Teror telepon, penghinaan, hingga pembuatan grup WhatsApp yang berisi kontak Anda untuk mempermalukan Anda.
Cek juga: 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diperhatikan
| Fitur | Fintech Lending Legal | Fintech Lending Ilegal |
| Status Hukum | Terdaftar & Berizin OJK | Tidak Terdaftar (Gelap) |
| Pemberian Pinjaman | Seleksi ketat (analisis kredit) | Sangat mudah, tanpa syarat |
| Bunga & Biaya | Transparan & Ada batasnya | Sangat tinggi & Tersembunyi |
| Akses Data HP | Kamera, Mikrofon, Lokasi | Seluruh data (Kontak, Foto, dll) |
| Cara Penagihan | Sesuai kode etik (Manusiawi) | Teror, Ancaman, Sebar Data |
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Lending Ilegal?
Jika saat ini Anda atau kerabat sedang berurusan dengan lending ilegal yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi, jangan panik. Ada beberapa langkah hukum dan teknis yang bisa diambil:
-
Laporkan ke Satgas Pasti (OJK): Kirimkan bukti-bukti ancaman ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
-
Adukan ke Polisi: Jika sudah ada unsur ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, segera buat laporan ke pihak kepolisian setempat atau melalui laman patrolisiber.id.
-
Putus Kontak: Jangan merespons teror. Beritahu seluruh kontak di ponsel Anda bahwa Anda sedang menjadi korban penyalahgunaan data agar mereka tidak menghiraukan pesan dari DC tersebut.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana cara paling mudah cek fintech lending itu legal atau tidak?
Cara tercepat adalah melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Anda cukup mengetikkan nama aplikasi yang ingin dicek, dan bot otomatis akan memberikan jawaban apakah perusahaan tersebut terdaftar atau ilegal. Selain itu, Anda bisa melihat daftar lengkapnya di situs resmi ojk.go.id.
Apakah fintech lending legal bisa menyebarkan data pribadi?
Sama sekali tidak boleh. Fintech lending yang berizin OJK dilarang menyebarkan data pribadi atau menghubungi daftar kontak di luar kontak darurat yang sudah disetujui. Jika ini terjadi, itu adalah pelanggaran berat yang bisa dicabut izin usahanya oleh OJK.
Apa bedanya penagihan pinjol legal dan ilegal?
Penagihan legal mengikuti kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang manusiawi dan terukur. Sedangkan pinjol ilegal menggunakan metode "psikologis" seperti ancaman, penghinaan, hingga menyebarkan foto yang diedit secara tidak pantas ke seluruh kontak Anda.
Masalah keuangan, baik di lending legal maupun ilegal, memang menguras energi. Seringkali, orang merasa buntu karena bunga yang terus menggulung sementara pendapatan tidak bertambah. Namun, ingatlah bahwa setiap masalah ada jalan keluarnya jika dihadapi dengan cara yang benar dan legal.