Banyak orang baru menyadari riwayat kreditnya bermasalah saat sedang butuh pinjaman dan sudah terlambat. Padahal, hampir semua transaksi kredit yang pernah kamu lakukan sudah tercatat rapi di sistem BI Checking (sekarang disebut SLIK OJK).
Pertanyaannya: pinjaman apa saja yang masuk BI Checking? Apakah pinjol juga masuk? Bagaimana dengan cicilan motor atau kartu kredit lama yang sudah kamu lupakan?
Artikel ini akan menjawab semuanya secara lengkap termasuk bagaimana setiap jenis pinjaman memengaruhi skor kreditmu.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Sebelum masuk ke daftar jenisnya, penting dipahami dulu apa yang dimaksud BI Checking.
BI Checking adalah sistem informasi kredit yang dulunya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Sejak 2018, fungsi ini resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Semua lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK wajib melaporkan data kredit nasabahnya ke sistem SLIK. Data inilah yang kemudian digunakan bank dan lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman baru.
Jadi ketika orang bilang "dicek BI Checking-nya," maksudnya adalah lembaga keuangan sedang mengakses riwayat kreditmu di SLIK OJK.
Butuh Bantuan Mediasi Pinjol?
Tim Credit Consultant kami siap membantu Anda mediasi untuk meringankan beban hutang. 100% Rahasia & Aman.
Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking?
Berikut daftar lengkap jenis pinjaman dan fasilitas kredit yang tercatat di SLIK OJK:
1. Kredit Perbankan (KTA, KPR, KKB)
Semua produk kredit yang diterbitkan oleh bank konvensional maupun bank syariah wajib dilaporkan ke SLIK OJK. Ini termasuk:
-
KTA (Kredit Tanpa Agunan) — pinjaman dana cepat tanpa jaminan dari bank
-
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) — cicilan rumah dari bank
-
KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) — cicilan mobil atau motor melalui bank
-
Kredit modal kerja dan investasi — untuk pelaku usaha
Bahkan jika kamu sudah melunasi KTA 5 tahun lalu, riwayat pembayarannya tetap tersimpan di SLIK dan masih bisa dilihat oleh pemberi pinjaman.
2. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah salah satu produk yang paling sering membuat skor kredit seseorang memburuk tanpa disadari. Setiap tagihan kartu kredit yang telat dibayar bahkan satu hari pun akan tercatat di SLIK OJK.
Yang banyak tidak tahu: kartu kredit yang sudah ditutup pun riwayatnya tetap ada di sistem SLIK. Kalau dulu pernah punya kartu kredit bermasalah, jejaknya masih tersimpan.
3. Pinjaman Online (Pinjol) Legal
Ini yang paling banyak ditanyakan. Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK wajib melaporkan data nasabahnya ke SLIK OJK. Artinya, pinjol legal seperti yang tercantum di daftar resmi OJK sudah masuk ke sistem BI Checking.
Jadi kalau kamu pernah pinjam di aplikasi pinjol legal dan menunggak, data keterlambatan pembayaranmu sudah tercatat dan bisa memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Catatan: Pinjol ilegal (tidak terdaftar OJK) umumnya tidak melaporkan data ke SLIK. Namun ini bukan berarti aman pinjol ilegal membawa risiko hukum dan teror yang jauh lebih besar.
Butuh Bantuan Mediasi Pinjol?
Tim Credit Consultant kami siap membantu Anda mediasi untuk meringankan beban hutang. 100% Rahasia & Aman.
4. Leasing / Perusahaan Pembiayaan
Cicilan kendaraan melalui perusahaan leasing (seperti Adira, FIF, ACC, WOM, dll.) juga masuk ke SLIK OJK karena perusahaan-perusahaan ini termasuk lembaga keuangan non-bank yang wajib melapor ke OJK.
Kalau kamu pernah menunggak cicilan motor atau mobil lewat leasing, data tersebut sudah ada di BI Checking.
5. Pembiayaan Syariah
Lembaga keuangan syariah baik bank syariah maupun perusahaan pembiayaan syariah juga wajib melaporkan fasilitas pembiayaan ke SLIK OJK. Produk seperti murabahah (cicilan kepemilikan), ijarah, dan musyarakah semuanya tercatat.
6. Koperasi Simpan Pinjam (tertentu)
Tidak semua koperasi masuk ke SLIK OJK. Hanya koperasi simpan pinjam yang terdaftar dan diawasi OJK yang berkewajiban melaporkan data kredit anggotanya. Koperasi yang hanya terdaftar di Kemenkop (bukan OJK) umumnya tidak masuk ke sistem SLIK.
7. Lembaga Pembiayaan Lainnya yang Diawasi OJK
Ini mencakup perusahaan multifinance, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan non-bank lainnya yang berizin OJK. Jika kamu pernah mengajukan pembiayaan di lembaga jenis ini, datanya masuk ke SLIK.
Bagaimana Pinjaman-pinjaman Itu Memengaruhi Skor Kredit?
Setiap pinjaman yang masuk ke SLIK OJK akan diberi skor kredit berdasarkan riwayat pembayaran. OJK menggunakan sistem Kolektibilitas (KOL) dengan skala 1–5:
|
Kolektibilitas |
Artinya |
Kondisi |
|
KOL 1 |
Lancar |
Pembayaran selalu tepat waktu |
|
KOL 2 |
Dalam Perhatian Khusus (DPK) |
Menunggak 1–90 hari |
|
KOL 3 |
Kurang Lancar |
Menunggak 91–120 hari |
|
KOL 4 |
Diragukan |
Menunggak 121–180 hari |
|
KOL 5 |
Macet |
Menunggak lebih dari 180 hari |
KOL 1 adalah yang terbaik. Semakin tinggi angkanya, semakin buruk catatan kreditmu di mata pemberi pinjaman.
Yang perlu dipahami: skor ini tidak hanya dihitung dari satu pinjaman, tapi dari akumulasi semua fasilitas kredit yang tercatat di SLIK. Artinya, satu kartu kredit bermasalah bisa menyeret skor keseluruhan menjadi buruk meskipun pinjaman lainnya lancar.
Berapa Lama Catatan Buruk Tersimpan di SLIK?
Banyak yang bertanya: "Kalau sudah lunas, apakah langsung bersih?"
Jawabannya: tidak langsung. Setelah hutang dilunasi, lembaga keuangan memiliki waktu untuk memperbarui data di SLIK biasanya membutuhkan 1 hingga 24 bulan tergantung kebijakan masing-masing lembaga dan jenis kredit.
Untuk informasi lebih lengkap soal berapa lama proses pembersihan SLIK setelah pelunasan, kamu bisa baca artikel kami: Berapa Lama SLIK OJK Bersih Setelah Pelunasan.
Pinjol Masuk BI Checking, Apa Dampaknya?
Ini jadi poin kritis yang harus dipahami siapa pun yang pernah atau sedang menggunakan pinjol legal.
Skenario yang sering terjadi:
-
Seseorang pinjam di beberapa aplikasi pinjol legal sekaligus
-
Mengalami kesulitan bayar, menunggak berbulan-bulan
-
Beberapa bulan kemudian mengajukan KPR atau pinjaman uang di bank
-
Ditolak karena BI Checking menunjukkan KOL 3–5 dari pinjol
Ini bukan skenario langka. Banyak yang tidak sadar bahwa tunggakan pinjol legal sudah merusak catatan kreditnya di SLIK OJK.
Kalau kamu sedang dalam kondisi ini punya tunggakan pinjol dan khawatir dengan BI Checking langkah pertama yang perlu dilakukan adalah cek kondisi BI Checking kamu secara online untuk tahu seberapa parah situasinya sebelum mengambil keputusan.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika BI Checking Sudah Buruk?
Jika BI Checking kamu sudah terlanjur buruk akibat tunggakan pinjol, kartu kredit, atau cicilan lainnya, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Langkah 1. Cek kondisi aktual SLIK OJK Akses idebku.ojk.go.id untuk melihat detail semua pinjaman yang tercatat dan kolektibilitas masing-masing. Panduan lengkapnya ada di sini: Cara Cek BI Checking Online Sendiri Lewat Aplikasi.
Langkah 2. Lunasi atau negosiasikan hutang yang bermasalah BI Checking tidak bisa "diperbaiki" tanpa menyelesaikan hutang yang menjadi sumbernya. Namun bukan berarti kamu harus langsung melunasi penuh — negosiasi keringanan atau restrukturisasi bisa menjadi jalan tengah.
Langkah 3. Minta klarifikasi jika ada data yang salah Jika kamu menemukan data di SLIK yang tidak sesuai (misalnya pinjaman yang sudah lunas tapi masih tercatat macet), kamu bisa mengajukan pengaduan langsung ke OJK atau ke lembaga keuangan bersangkutan. Lihat contoh kondisi SLIK yang bermasalah di sini: Contoh SLIK OJK Bermasalah dan Cara Memperbaikinya.
Langkah 4. Pertimbangkan mediasi hutang Jika tunggakan sudah terlalu besar dan sulit diselesaikan sendiri, mediasi hutang dengan lembaga resmi seperti Bisalunas bisa membantu menegosiasikan keringanan langsung dengan kreditur tanpa harus membuka pinjaman baru.
Hampir semua bentuk pinjaman dari lembaga keuangan resmi mulai dari kartu kredit, KTA, cicilan kendaraan, hingga pinjol legal masuk ke dalam sistem BI Checking (SLIK OJK). Setiap keterlambatan pembayaran, sekecil apapun, akan tercatat dan memengaruhi skor kredit.
Jika saat ini kamu sedang menghadapi kesulitan membayar hutang dan khawatir dengan kondisi BI Checking, langkah paling penting adalah tidak menunda. Semakin lama ditunda, kolektibilitas semakin memburuk dan opsi penyelesaian semakin terbatas.
Bisalunas hadir untuk membantu. Sebagai lembaga mediasi hutang resmi terdaftar Komdigi (No. 015358.01/DJAI.PSE/08/2024), kami dapat membantu kamu menegosiasikan keringanan hutang langsung dengan pihak pemberi pinjaman.