Menerima telepon, WhatsApp, atau bahkan kunjungan dari Debt Collector (DC) pinjol pasti membuat cemas. Banyak yang merasa tertekan, bingung, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Kabar baiknya, Anda tidak sendirian. Kabar lebih baiknya lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang sangat jelas mengenai proses penagihan ini.
Masalahnya, banyak oknum DC di lapangan tidak mengikuti aturan tersebut, dan banyak masyarakat yang tidak tahu hak-hak mereka.
Mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk kembali memegang kendali atas situasi. Artikel ini akan membedah secara lengkap aturan penagihan pinjol legal terbaru sesuai aturan OJK, sehingga Anda tahu persis apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.
Cek juga: Contoh Slik OJK Bermasalah & Cara Ampuh Memperbaikinya
Memahami Aturan Main: Kenapa Ada Aturan Penagihan?
OJK, melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023, menetapkan standar yang ketat untuk melindungi konsumen. Aturan ini tidak dibuat untuk "memanjakan" peminjam, melainkan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara manusiawi, adil, dan tidak melanggar hukum.
Aturan ini berlaku untuk semua penyelenggara pinjaman online (fintech P2P lending) yang legal dan terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal? Mereka tidak mengikuti aturan apa pun. Jika Anda berurusan dengan pinjol ilegal, fokusnya adalah melaporkan ke Satgas Pasti (dulu Satgas Waspada Investasi) dan pihak Kepolisian.
Artikel ini akan fokus pada hak Anda saat berhadapan dengan penagihan pinjol legal.
7 Aturan Penagihan Pinjol OJK yang Wajib Anda Tahu
Saat DC menghubungi Anda, ingatlah bahwa mereka "bekerja" dan pekerjaan mereka diatur oleh hukum. Berikut adalah 7 etika dan aturan penagihan utama yang ditetapkan OJK pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
1. Larangan Keras: Menggunakan Ancaman, Kekerasan, atau Pelecehan
Ini adalah inti dari perlindungan konsumen. Pihak penagih (DC) dilarang keras melakukan hal-hal berikut:
-
Ancaman: "Kami akan sebarkan data Anda," "Kami akan bawa polisi," atau ancaman pidana lainnya.
-
Kekerasan: Baik secara verbal (kata-kata kasar, makian, SARA) maupun fisik.
-
Mempermalukan: Menagih melalui media sosial, mengumumkan hutang Anda ke publik, atau tindakan yang merendahkan martabat.
-
Pelecehan Seksual: Mengirim gambar tidak senonoh atau menggunakan bahasa bernada pelecehan.
Jika Anda mengalami salah satu dari ini, itu adalah pelanggaran berat.
2. Jam Penagihan Resmi: Tidak Ada Lagi Teror Tengah Malam
Anda tidak perlu khawatir akan ditelepon jam 12 malam. Aturan OJK jelas:
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, antara pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam (jam 8 malam) waktu setempat.
DC dilarang menagih di luar jam tersebut, pada hari libur nasional, atau pada hari libur yang diumumkan oleh otoritas.
3. "Kontak Darurat" Bukan untuk Ditagih
Ini adalah salah satu kesalahpahaman terbesar. OJK menegaskan bahwa "kontak darurat" (keluarga, teman, rekan kerja) yang Anda daftarkan saat pengajuan pinjaman hanya boleh digunakan untuk satu tujuan:
-
Mengonfirmasi keberadaan atau status Anda jika Anda tidak bisa dihubungi.
DC dilarang keras melakukan penagihan, intimidasi, atau meminta kontak darurat untuk membayarkan hutang Anda. Jika DC menagih ke kontak darurat, mereka telah melanggar aturan.
4. DC Wajib Memiliki Identitas dan Sertifikasi Jelas
DC yang datang ke rumah atau menghubungi Anda bukanlah orang sembarangan. Mereka wajib:
-
Membawa surat tugas resmi dari perusahaan pinjol.
-
Memiliki kartu identitas yang jelas.
-
Memiliki sertifikat kompetensi sebagai tenaga penagih profesional dari lembaga yang diakui OJK.
Jika DC yang datang ke rumah tidak bisa menunjukkan ketiga hal ini, Anda berhak untuk tidak melayani dan meminta mereka kembali setelah dokumennya lengkap.
5. Dilarang Menyebarkan Data Pribadi (Sebar Data)
Praktik "sebar data" ke seluruh kontak di ponsel Anda adalah ciri khas pinjol ilegal. Pinjol legal OJK dilarang keras melakukan ini.
Data pribadi Anda (seperti jumlah pinjaman, KTP, atau info pribadi lainnya) bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke pihak lain yang tidak berkepentingan, termasuk ke kontak darurat Anda.
6. Penagihan Tidak Boleh Dilakukan Sambil Menambah Biaya
Penagih dilarang membebankan biaya-biaya tambahan yang tidak disepakati di dalam perjanjian, seperti "biaya kolektor" atau "uang bensin" saat mereka datang ke rumah. Semua struktur biaya harus transparan sejak awal.
7. Mitos 90 Hari: Apakah Hutang Otomatis Hangus?
Banyak yang bertanya, "Apa benar setelah 90 hari galbay, hutang otomatis lunas dan DC berhenti menagih?"
Jawabannya: TIDAK.
Aturan OJK memang menyebutkan batas 90 hari. Tapi, ini bukan berarti hutang hangus. Aturan 90 hari adalah batas waktu bagi pinjol untuk:
-
Melakukan penagihan internal secara intensif.
-
Setelah 90 hari, pinjol wajib melaporkan kredit Anda sebagai Kredit Macet ke SLIK OJK (dulu BI Checking).
-
Pinjol bisa (dan biasanya akan) menggunakan jasa pihak ketiga (DC eksternal) yang terdaftar untuk melanjutkan penagihan.
Kesimpulannya: Hutang Anda tidak hangus. Nama Anda akan tercatat buruk di SLIK OJK, yang akan mempersulit Anda mengajukan kredit (seperti KPR, kredit kendaraan, atau bahkan pinjaman lain) di masa depan.
Apa yang Harus Dilakukan Saat DC Menghubungi Anda?
Mengetahui aturan saja tidak cukup. Anda harus tahu cara meresponsnya.
Jika Ditagih Melalui Telepon atau WhatsApp:
-
Tetap Tenang. Jangan terpancing emosi. Semakin Anda panik atau marah, semakin sulit situasinya dikendalikan.
-
Konfirmasi Identitas. Tanyakan dengan sopan: "Saya bicara dengan siapa?", "Dari perusahaan pinjol apa?", dan "Apa tujuan Anda menelepon?"
-
Rekam atau Catat (Jika Perlu). Ini bisa jadi bukti jika terjadi pelanggaran.
-
Akui Situasinya. Jangan berbohong (misal: "salah sambung"). Sampaikan dengan jujur namun tegas, "Ya, saya tahu ada tagihan. Saat ini kondisi keuangan saya sedang tidak memungkinkan. Apa ada solusi keringanan?"
-
Jangan Berjanji Palsu. Jangan katakan "Saya bayar besok" jika Anda tahu Anda tidak bisa. Lebih baik katakan "Saya sedang mengusahakannya dan butuh waktu."
Jika DC Datang ke Rumah (Field Collector):
-
Temui dengan Tenang. Anda tidak perlu takut. Persilakan bicara di teras atau ruang tamu, jangan di luar pagar (agar tetangga tidak mendengar).
-
Minta 3 Dokumen Wajib. Sebelum memulai pembicaraan, minta mereka menunjukkan:
-
KTP.
-
ID Card Perusahaan (yang menunjukkan dia karyawan/mitra).
-
Surat Tugas Penagihan (Ini yang terpenting. Pastikan nama Anda dan detail hutang tercantum di sana).
-
-
Jika Tidak Lengkap? Anda berhak menolak. Katakan dengan sopan, "Maaf, Pak/Bu. Karena dokumennya tidak lengkap sesuai aturan OJK, saya belum bisa melanjutkan diskusi. Silakan kembali lagi setelah lengkap."
-
Jangan Tanda Tangan Apapun yang tidak Anda pahami.
Solusi Legal dan Manusiawi: Jalur Mediasi Profesional
Jika Anda merasa berat untuk membayar penuh sesuai tagihan, jalan keluar terbaik bukanlah lari atau menghindar.
Di sinilah peran jasa mediasi legal seperti Bisalunas. Kami tidak bekerja seperti "joki galbay" yang menjanjikan hapus data (itu ilegal dan tidak mungkin). Kami bekerja secara profesional untuk menjembatani komunikasi antara Anda dan pihak pinjol.
Tujuan kami adalah membantu Anda menyampaikan kondisi Anda secara resmi, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sesuai aturan dan disepakati bersama.
Dengan adanya proses mediasi resmi, penagihan yang tidak nyaman biasanya akan berhenti karena sudah ada perwakilan legal yang menangani kasus Anda. Anda bisa hidup lebih tenang sambil menyelesaikan kewajiban secara bertahap dan terhormat.
Memahami aturan OJK memberi Anda ketenangan. Menggunakan jasa mediasi yang tepat memberi Anda solusi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Jika saya melaporkan DC yang kasar ke OJK, apakah hutang saya lunas?
Tidak. Melaporkan oknum DC yang melanggar aturan (seperti mengancam atau melecehkan) adalah untuk menghentikan tindakan teror dan penagihan yang tidak etis. Namun, laporan tersebut tidak menghapus kewajiban hutang pokok dan bunga Anda yang tercatat di sistem. Anda tetap perlu mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Apa yang harus saya lakukan jika DC pinjol datang ke rumah?
Tetap tenang dan temui dengan sopan. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta 3 dokumen wajib mereka:
-
KTP
-
Kartu identitas resmi dari perusahaan pinjol
-
Surat Tugas Penagihan yang mencantumkan nama Anda.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan ketiganya, Anda berhak untuk tidak melanjutkan diskusi dan meminta mereka kembali setelah dokumen lengkap.
Saya diancam dan dimaki-maki. Bagaimana cara melaporkannya?
Segera kumpulkan bukti.
-
Bukti: Ambil screenshot chat kasar, rekam percakapan telepon (jika memungkinkan), catat nama DC, nomor telepon, dan waktu kejadian.
-
Lapor ke Pinjol: Laporkan oknum tersebut ke customer service resmi perusahaan pinjolnya.
-
Lapor ke OJK: Jika tidak ditanggapi, laporkan ke OJK melalui Kontak 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Butuh bantuan untuk negosiasi dengan pihak pinjol? Jika Anda merasa tertekan dengan penagihan dan ingin mencari solusi pelunasan yang lebih ringan, jangan hadapi sendirian.
Konsultasi gratis bareng tim Bisalunas sekarang. Kami bantu analisis situasi Anda dan memberikan solusi legal yang paling mungkin.