Dalam ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat, pinjaman online telah menjadi solusi bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan ini, muncul pula berbagai keluhan terkait proses penagihan yang dianggap tidak profesional bahkan intimidatif. Penting bagi setiap debitur untuk memahami bahwa ada garis tegas yang memisahkan antara penagihan yang sah secara hukum dan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Finansial Teknoloji Bersama Indonesia (AFPI) telah menyusun pedoman perilaku atau Code of Conduct yang sangat ketat. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang bermartabat, transparan, dan tidak merugikan konsumen secara mental maupun sosial.
Cek juga: Jangan Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Bahaya dan Solusinya!
Mengapa Etika Penagihan Sangat Diatur?
Tujuan utama dari regulasi penagihan adalah untuk menciptakan keseimbangan. Di satu sisi, penyelenggara pinjaman berhak menuntut kembali dana yang dipinjamkan. Di sisi lain, debitur sebagai konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi, kenyamanan, dan martabat. Tanpa adanya aturan yang jelas, proses penagihan berisiko berubah menjadi tindakan pemerasan atau perundungan yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Memahami apa yang "Boleh" dan "Tidak Boleh" dilakukan oleh penagih atau debt collector akan membantu Anda bersikap tenang dan tegas saat menghadapi proses penagihan.
Apa yang BOLEH Dilakukan oleh Penagih?
Banyak orang menganggap bahwa semua bentuk penagihan adalah gangguan. Namun, secara regulasi, ada beberapa tindakan yang memang diizinkan oleh hukum sebagai bagian dari upaya pengumpulan piutang:
1. Mengirimkan Pengingat (Reminder)
Penagih diperbolehkan mengirimkan pesan pengingat melalui SMS, WhatsApp, atau email sebelum dan sesudah jatuh tempo. Hal ini dianggap sebagai layanan informasi agar debitur tidak lupa akan kewajibannya.
2. Melakukan Komunikasi di Jam Kerja
Secara aturan, penagih boleh menghubungi debitur pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu tempat tinggal debitur. Komunikasi di luar jam ini hanya diperbolehkan jika ada kesepakatan khusus antara kedua belah pihak.
3. Menanyakan Iktikad Baik Pembayaran
Penagih berhak menanyakan kapan debitur akan melakukan pembayaran dan mendiskusikan kendala apa yang sedang dihadapi. Mereka juga boleh menawarkan opsi restrukturisasi atau keringanan jika memang kebijakan perusahaan memungkinkan.
4. Melakukan Kunjungan Fisik yang Sopan
Kunjungan ke rumah atau kantor diperbolehkan selama dilakukan pada jam yang wajar dan penagih membawa dokumen resmi seperti kartu identitas, sertifikasi profesi penagihan dari AFPI, serta surat tugas dari perusahaan.
Apa yang TIDAK BOLEH Dilakukan oleh Penagih?
Inilah bagian yang sering kali dilanggar oleh penyelenggara yang tidak profesional atau pinjol ilegal. Jika Anda mengalami salah satu dari hal di bawah ini, Anda sedang menghadapi penagihan yang melanggar aturan:
1. Menggunakan Intimidasi dan Ancaman
Dilarang keras menggunakan kata-kata kasar, makian, ancaman kekerasan fisik, atau ancaman yang bersifat menjatuhkan kehormatan debitur. Penagihan harus dilakukan dengan bahasa yang sopan dan profesional.
2. Melakukan Penagihan kepada Pihak Ketiga (Selain Kontak Darurat)
Penagih tidak boleh menghubungi atasan, rekan kerja, keluarga besar, atau teman yang tidak tercantum sebagai kontak darurat. Menghubungi orang-orang di luar daftar yang disetujui untuk tujuan mempermalukan debitur adalah pelanggaran privasi data yang berat.
3. Menyebarkan Data Pribadi (Doxing)
Mengancam akan menyebarkan foto KTP, swafoto bersama identitas, atau foto pribadi lainnya ke media sosial adalah tindakan ilegal yang melanggar UU ITE. Pinjol hanya boleh menggunakan data untuk keperluan verifikasi, bukan sebagai alat pemerasan.
4. Memberikan Informasi Palsu
Penagih dilarang berbohong dengan mengaku sebagai petugas kepolisian, jaksa, atau pihak pengadilan untuk menakut-nakuti debitur dengan ancaman penjara. Utang piutang adalah masalah perdata, dan ancaman pidana palsu merupakan bentuk penipuan komunikasi.
5. Melakukan Penagihan Terus-menerus (Bombardment)
Menghubungi debitur secara berlebihan dalam satu hari (misalnya menelpon puluhan kali dalam satu jam) dikategorikan sebagai bentuk teror yang mengganggu kenyamanan. Meskipun dilakukan di jam kerja, frekuensi yang tidak wajar tetap dilarang.
Cek juga: Cara Mengajukan Keringanan Pinjol OJK Mudah dan Praktis
Pentingnya Mendokumentasikan Pelanggaran
Jika Anda merasa penagihan yang Anda terima sudah masuk ke dalam kategori "Tidak Boleh", jangan hanya diam. Langkah terbaik adalah mulai mengumpulkan bukti secara sistematis. Rekam pembicaraan telepon, simpan tangkapan layar pesan singkat, dan catat nama serta identitas penagih jika mereka berkunjung. Dokumentasi yang lengkap akan menjadi dasar yang kuat jika Anda ingin melakukan pengaduan resmi ke OJK atau pihak berwajib.
Mengetahui batasan ini memberikan Anda posisi tawar yang lebih kuat. Anda bisa menyampaikan kepada penagih bahwa Anda memahami aturan OJK dan tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar etika. Sering kali, saat debitur menunjukkan bahwa mereka paham akan hak-haknya, penagih akan cenderung lebih berhati-hati dalam berkomunikasi.
Penyelesaian masalah pinjaman online memang memerlukan komitmen untuk melunasi, namun prosesnya harus tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan. Tidak ada satu pun utang yang membolehkan seseorang untuk merampas kedamaian hidup orang lain atau menyebarkan rasa takut. Mematuhi kewajiban keuangan adalah hal penting, tetapi mempertahankan martabat dan hak Anda sebagai konsumen adalah hal yang sama pentingnya.
Di Bisalunas, kami sangat menghargai setiap orang yang berupaya keras untuk menuntaskan tanggung jawab finansialnya. Kami memahami bahwa proses menuju lunas sering kali terasa berat, terutama saat harus berhadapan dengan sistem penagihan yang tidak memberikan ruang napas. Bisalunas hadir sebagai mitra yang memastikan proses penyelesaian utang Anda berjalan di jalur yang benar—yaitu jalur yang legal, transparan, dan manusiawi.
Kami membantu mendampingi Anda dalam menjembatani komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman agar tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Melalui mediasi profesional, Bisalunas berupaya memastikan hak-hak Anda sebagai debitur terlindungi sepenuhnya dari praktik penagihan yang menyimpang dari regulasi. Mari kita selesaikan masalah tagihan dengan cara yang terukur dan bermartabat, karena kami percaya setiap orang berhak atas kesempatan untuk menata kembali masa depan finansialnya dengan tenang.
Cek juga: Butuh Konsultan untuk Bantuan Pelunasan Pinjol? Cek Disini!