Bisalunas Logo
Edukasi Pinjol

Apakah Boleh DC Pinjol Datang dan Menagih ke Kantor? Yuk Cek Ketentuannya

A
Administrator
27 Feb 2026
Apakah Boleh DC Pinjol Datang dan Menagih ke Kantor? Yuk Cek Ketentuannya

Menghadapi keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) memang menguras energi dan pikiran. Salah satu ketakutan terbesar debitur adalah ketika muncul ancaman bahwa Debt Collector (DC) akan mendatangi kantor atau tempat kerja.


Pertanyaannya: Apakah secara aturan OJK, DC pinjol diperbolehkan menagih ke kantor?


Kekhawatiran ini sangat wajar, karena kedatangan DC ke kantor bukan hanya soal utang, tapi juga menyangkut reputasi profesional dan kenyamanan Anda di lingkungan kerja. Mari kita bedah aturan resminya agar Anda tidak lagi merasa terintimidasi oleh ancaman yang tidak berdasar.


Apakah DC Pinjol Boleh Menagih ke Kantor?


Secara garis besar, aturan penagihan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjol telah diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan surat edaran terkait.


Sebenarnya, penagihan lapangan diprioritaskan pada alamat domisili atau alamat korespondensi yang didaftarkan oleh debitur saat pengajuan. Penagihan ke kantor hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya:


1. Alamat domisili tidak ditemukan.


2. Debitur tidak dapat dihubungi sama sekali melalui kontak pribadi.


3. Ada kesepakatan tertulis sebelumnya bahwa kantor bisa menjadi tempat penagihan darurat.


Namun, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar: DC dilarang keras membuat kegaduhan, mempermalukan debitur di depan rekan kerja, atau menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga (rekan kerja atau atasan).


Etika Penagihan yang Wajib Dipatuhi DC Pinjol


Jika seorang DC datang menagih, baik itu ke rumah maupun ke kantor, mereka wajib mengikuti standar etika penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia):


- Identitas Jelas: DC wajib membawa kartu identitas resmi, surat tugas dari perusahaan pinjol, dan Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI).


- Waktu Penagihan: Hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu setempat.


- Tanpa Kekerasan: Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, verbal, maupun tindakan yang bersifat mengintimidasi (misalnya berteriak-teriak di lobi kantor).


- Privasi Data: DC dilarang memberitahukan rincian utang Anda kepada orang lain. Jika mereka berbicara kepada resepsionis atau atasan Anda mengenai detail utang, itu adalah pelanggaran berat.


Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Datang ke Kantor?


Jika Anda mendapati DC muncul di tempat kerja, jangan panik. Lakukan langkah-langkah berikut:


- Tetap Tenang dan Temui secara Privat: Ajak mereka bicara di ruang tamu atau area tertutup agar tidak menarik perhatian rekan kerja lain.


- Cek Dokumen: Minta mereka menunjukkan surat tugas dan sertifikasi profesi. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, Anda berhak menolak bicara dan meminta mereka meninggalkan area kantor.


- Rekam atau Dokumentasikan: Jika DC mulai bertindak kasar atau melanggar etika, rekam kejadian tersebut sebagai bukti kuat untuk pelaporan ke OJK atau AFPI.


- Jangan Menjanjikan Nominal Tanpa Kepastian: Hindari memberikan janji bayar "hari ini" atau "besok" hanya karena merasa tertekan. Ini justru akan menjadi celah bagi mereka untuk terus meneror.


Lindungi Diri dari Teror Pinjol Agresif & Kasar Bersama Bisalunas


Ancaman DC yang datang ke kantor seringkali menjadi beban mental yang sangat berat. Namun, perlu diingat bahwa Anda memiliki hak sebagai konsumen keuangan. Jika penagihan sudah mengarah pada tindakan tidak menyenangkan, menyebar data, atau melanggar privasi, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.


Bisalunas hadir sebagai jembatan bagi Anda yang merasa terjebak dalam masalah pinjaman online. Kami membantu memberikan edukasi hukum, bantuan mediasi, hingga pendampingan utang agar Anda bisa keluar dari jeratan bunga yang mencekik secara legal dan bermartabat.


Jangan biarkan karier Anda hancur karena tekanan finansial. Mari cari jalan keluarnya bersama.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Biasanya dilakukan jika nasabah sulit dihubungi melalui kontak pribadi atau untuk memastikan adanya komunikasi dua arah guna mencari solusi penyelesaian.

Butuh Bantuan Mediasi Utang?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hutang pinjaman online. Konsultasi GRATIS!

Konsultasi via WhatsApp
Bisalunas Logo

Solusi finansial terpercaya untuk membantu Anda mencapai kebebasan finansial dengan aman dan nyaman.

Kontak

  • Menara Anugrah, Lt. 16, Unit 16.A, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
  • 0858-6600-6000
  • cs@bisalunas.id

Terdaftar di Komdigi

015358.01/DJAI.PSE/08/2024

Perhatian

  1. 1. Bisalunas merupakan layanan mediasi yang membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman daring dengan cara menjembatani komunikasi antara debitur dan pihak pemberi pinjaman secara legal, manusiawi, dan transparan.
  2. 2. Bisalunas bukan lembaga keuangan, bukan penyedia pinjaman (lender), dan tidak melakukan kegiatan penagihan atau pemberian dana dalam bentuk apa pun. Peran Bisalunas terbatas pada proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara kedua pihak.
  3. 3. Pengguna layanan disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko, ketentuan, dan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui hasil mediasi atau rencana pembayaran. Bisalunas akan memberikan panduan dan informasi secara objektif, namun tidak menjanjikan penghapusan, pengurangan, ataupun keberhasilan negosiasi dalam jumlah tertentu.
  4. 4. Dalam pelaksanaan layanan, Bisalunas dapat mengumpulkan dan mengelola data pribadi pengguna sesuai dengan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh pengguna. Seluruh data digunakan hanya untuk keperluan mediasi dan dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  5. 5. Dengan menggunakan layanan Bisalunas, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini. Keputusan untuk melanjutkan proses mediasi berarti pengguna menyadari sepenuhnya peran, batasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  6. 6. Bisalunas berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara etis, transparan, dan sesuai hukum, demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pinjaman online secara bertanggung jawab dan bermartabat.

© 2025 Bisalunas. Seluruh hak cipta dilindungi.

Bisalunas

Bisalunas Verified

Fast Response

Sulit atur tagihan pinjol? Yuk, cari solusi bersama Bisalunas. Kami bantu mediasi untuk mengurangi beban tagihan kamu. Konsultasi GRATIS!