Bisalunas Logo
Edukasi Pinjol

Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya!

S
Salma
25 Feb 2026
Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya!

Apakah Anda pernah merasa cemas hanya karena ketukan pintu rumah? Bagi orang yang memiliki kendala dan masalah dengan tagihan pinjaman online, Debt Collector (DC) datang ke rumah adalah suatu hal yang menakutkan. Belum lagi jika ada keributan yang terjadi, keluarga dan tetangga yang akan ikut terganggu, tentu akan ada rasa malu yang ikut muncul. 


Tapi sebenarnya apakah mereka harus datang ke rumah? Dan apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan?


Penting untuk kita ketahui bahwa kunjungan lapangan merupakan salah satu prosedur yang diakui secara legal. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa harus tetap ada batasan dan etika untuk memastikan proses penagihan tidak melanggar hak dan privasi nasabah.


Mengapa Debt Collector Harus Sampai Datang ke Rumah?


Tidak sedikit nasabah yang sering mempertanyakan alasan penagihan harus sampai datang ke rumah, dan kenapa tidak cukup melalui chat atau telepon saja. Sebenarnya, kunjungan lapangan itu merupakan prosedur atau langkah terakhir. Jika kasusnya nasabah sudah tidak dapat dihubungi, tidak respon peringatan, dan sudah melewati batas pelunasan maka pihak pemberi pinjaman akan melakukan langkah terakhir.


Secara hukum, penagihan dengan cara DC datang langsung ke rumah itu sah dan diperbolehkan, tetapi perlu digaris bawahi bahwa pemberi pinjaman bersifat resmi, legal, dan terdaftar di OJK. Tujuan dari prosedur ini adalah DC akan verifikasi kendala pembayaran yang dialami oleh nasabah dan memastikan kewajiban tagihan dapat terselesaikan.


Debt Collector Harus Membawa dan Menunjukkan Dokumen Wajib


Anda berhak meminta dan memverifikasi identitas DC yang datang kerumah. Nasabah harus memastikan legalitas DC sebelum memberikan data atau membayar. Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Debt Collector yang datang ke rumah wajib membawa:



  1. Kartu Identitas Resmi: DC harus menunjukkan tanda pengenal dari perusahaan pemberi pinjaman ataupun perusahaan jasa penagihan (pihak ketiga) yang bekerja sama dengan pihak pemberi pinjaman. Nasabah harus memastikan apakah informasi di kartu identitas sesuai dengan DC yang datang.

  2. Surat Tugas Resmi: DC yang datang tidak boleh karena alasan inisiatif tanpa perintah dari perusahaan. Dokumen resmi ini harus menyatakan bahwa DC memang diberi tugas untuk menunjungi alamat Anda pada tanggal dan lokasi yang sesuai.

  3. Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI/AFPI): Jangan mengabaikan dokumen ini karena jika DC tidak bisa menunjukkan sertifikat artinya mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penagihan di lapangan. DC wajib memiliki sertifikasi profesi yang dapat membuktikan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi, mengetahui batasan-batasan hukum dan memahami etika yang benar dalam penagihan. 


Ketentuan Jam Penagihan Sesuai Aturan OJK


Sering terjadi penagihan yang dilakukan pada jam yang tidak wajar. Namun, OJK telah mengatur jam operasional penagihan agar ketenangan dan privasi nasabah terjaga. Berikut ketentuannya:



  1. Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Penagihan yang dilakukan di luar jam tersebut merupakan pelanggaran terhadap kenyamanan nasabah. Jika mengalaminya secara terus menerus, Anda berhak mengajukan pengaduan resmi.

  2. DC hanya boleh melakukan penagihan langsung ke alamat rumah atau tempat tinggal yang sesuai dengan alamat terdaftar dalam aplikasi.


Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penagihan


Walaupun diperbolehkan melakukan penagihan, cara yang digunakan tidak boleh berlebihan. Ada tindakan yang dilarang keras oleh peraturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, yaitu:



  1. Kekerasan Fisik: Jika sudah terjadi tindakan kasar secara fisik apapun bentuknya, hal ini bisa dilaporkan langsung ke kepolisian.

  2. Intimidasi dan Kekerasan Verbal: Penagihan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, makian yang tidak pantas, atau ancaman yang tujuannya menakut-nakuti)

  3. Penagihan kepada Pihak Ketiga: DC dilarang memberi tekanan kepada keluarga, tetangga, atau rekan kerja yang tidak memiliki keterkaitan dengan pinjaman. Memberitahu orang lain terkait utang nasabah termasuk pelanggaran privasi data.


Hal yang Harus Dilakukan Saat DC Datang ke Rumah


DC yang datang ke rumah memang membuat mental dan pikiran lelah, tetapi cara terbaik untuk melalui semuanya adalah hadapi dengan tenang. Hal yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:


1. Menerima Kedatangan dengan Tenang di Luar Rumah


Temui DC di luar rumah seperti teras atau area terbuka lainnya, ketenangan juga harus dijaga agar tidak terlalu emosional supaya proses diskusi tetap terkendali dan terselesaikan.


2. Menyampaikan Kendala yang Dialami dengan Jujur


Jika Anda memiliki kendala dalam melunasi tagihan, jelaskan secara jujur dan objektif. Apabila Anda memang memiliki niat untuk menyelesaikan atau mencicil, sampaikan hal tersebut secara transparan tanpa harus berbohong ataupun memberi janji palsu yang tidak bisa terealisasi.


3. Dokumentasikan Jika Terjadi Pelanggaran


Apabila DC mulai menunjukkan tanda-tanda perilaku yang berlebihan dan tidak sesuai aturan (seperti kasar, berteriak, atau mengancam), Anda bisa mendokumentasikannya menggunakan ponsel untuk bukti laporan ke pihak terkait.


Yang paling penting, Anda harus mengetahui hak sebagai nasabah agar proses penagihan dapat dihadapi dengan tenang dan efektif. Jika Anda merasa beban tagihan saat ini sudah berat dan tidak bisa menghadapinya sendirian, Bisalunas siap mendampingi Anda untuk bernegosiasi secara profesional agar mendapatkan alur pelunasan yang lebih ringan.


 

Pertanyaan Umum (FAQ)

Anda harus memeriksa identitas, surat tugas, dan sertifikasi penagihan mereka. Jika DC menunjukkan perilaku berlebihan seperti bertindak kasar, mengancam, atau datang di luar jam 08.00-20.00, Anda berhak menolak dan simpan bukti dokumentasi untuk dilaporkan ke OJK.

DC tidak boleh masuk jika nasabah tidak mengizinkan. Jika mereka memaksa untuk masuk ke dalam rumah walaupun sudah ditolak maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran.

Di dalam aturan, DC tidak boleh melakukan penagihan di tempat kerja kecuali hal tersebut memang sudah disetujui oleh nasabah. Namun, penagihan yang dilakukan di kantor harus berjalan dengan kondusif, privasi nasabah tetap terjaga dan tidak menganggu operasional perusahaan.

Butuh Bantuan Mediasi Utang?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan masalah hutang pinjaman online. Konsultasi GRATIS!

Konsultasi via WhatsApp
Bisalunas Logo

Solusi finansial terpercaya untuk membantu Anda mencapai kebebasan finansial dengan aman dan nyaman.

Kontak

  • Menara Anugrah, Lt. 16, Unit 16.A, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
  • 0858-6600-6000
  • cs@bisalunas.id

Terdaftar di Komdigi

015358.01/DJAI.PSE/08/2024

Perhatian

  1. 1. Bisalunas merupakan layanan mediasi yang membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman daring dengan cara menjembatani komunikasi antara debitur dan pihak pemberi pinjaman secara legal, manusiawi, dan transparan.
  2. 2. Bisalunas bukan lembaga keuangan, bukan penyedia pinjaman (lender), dan tidak melakukan kegiatan penagihan atau pemberian dana dalam bentuk apa pun. Peran Bisalunas terbatas pada proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara kedua pihak.
  3. 3. Pengguna layanan disarankan untuk memahami sepenuhnya risiko, ketentuan, dan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui hasil mediasi atau rencana pembayaran. Bisalunas akan memberikan panduan dan informasi secara objektif, namun tidak menjanjikan penghapusan, pengurangan, ataupun keberhasilan negosiasi dalam jumlah tertentu.
  4. 4. Dalam pelaksanaan layanan, Bisalunas dapat mengumpulkan dan mengelola data pribadi pengguna sesuai dengan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh pengguna. Seluruh data digunakan hanya untuk keperluan mediasi dan dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  5. 5. Dengan menggunakan layanan Bisalunas, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini. Keputusan untuk melanjutkan proses mediasi berarti pengguna menyadari sepenuhnya peran, batasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  6. 6. Bisalunas berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara etis, transparan, dan sesuai hukum, demi membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pinjaman online secara bertanggung jawab dan bermartabat.

© 2025 Bisalunas. Seluruh hak cipta dilindungi.

Bisalunas

Bisalunas Verified

Fast Response

Sulit atur tagihan pinjol? Yuk, cari solusi bersama Bisalunas. Kami bantu mediasi untuk mengurangi beban tagihan kamu. Konsultasi GRATIS!