Apakah Anda pernah merasa cemas hanya karena ketukan pintu rumah? Bagi orang yang memiliki kendala dan masalah dengan tagihan pinjaman online, Debt Collector (DC) datang ke rumah adalah suatu hal yang menakutkan. Belum lagi jika ada keributan yang terjadi, keluarga dan tetangga yang akan ikut terganggu, tentu akan ada rasa malu yang ikut muncul.
Tapi sebenarnya apakah mereka harus datang ke rumah? Dan apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan?
Penting untuk kita ketahui bahwa kunjungan lapangan merupakan salah satu prosedur yang diakui secara legal. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa harus tetap ada batasan dan etika untuk memastikan proses penagihan tidak melanggar hak dan privasi nasabah.
Mengapa Debt Collector Harus Sampai Datang ke Rumah?
Tidak sedikit nasabah yang sering mempertanyakan alasan penagihan harus sampai datang ke rumah, dan kenapa tidak cukup melalui chat atau telepon saja. Sebenarnya, kunjungan lapangan itu merupakan prosedur atau langkah terakhir. Jika kasusnya nasabah sudah tidak dapat dihubungi, tidak respon peringatan, dan sudah melewati batas pelunasan maka pihak pemberi pinjaman akan melakukan langkah terakhir.
Secara hukum, penagihan dengan cara DC datang langsung ke rumah itu sah dan diperbolehkan, tetapi perlu digaris bawahi bahwa pemberi pinjaman bersifat resmi, legal, dan terdaftar di OJK. Tujuan dari prosedur ini adalah DC akan verifikasi kendala pembayaran yang dialami oleh nasabah dan memastikan kewajiban tagihan dapat terselesaikan.
Debt Collector Harus Membawa dan Menunjukkan Dokumen Wajib
Anda berhak meminta dan memverifikasi identitas DC yang datang kerumah. Nasabah harus memastikan legalitas DC sebelum memberikan data atau membayar. Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Debt Collector yang datang ke rumah wajib membawa:
- Kartu Identitas Resmi: DC harus menunjukkan tanda pengenal dari perusahaan pemberi pinjaman ataupun perusahaan jasa penagihan (pihak ketiga) yang bekerja sama dengan pihak pemberi pinjaman. Nasabah harus memastikan apakah informasi di kartu identitas sesuai dengan DC yang datang.
- Surat Tugas Resmi: DC yang datang tidak boleh karena alasan inisiatif tanpa perintah dari perusahaan. Dokumen resmi ini harus menyatakan bahwa DC memang diberi tugas untuk menunjungi alamat Anda pada tanggal dan lokasi yang sesuai.
- Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI/AFPI): Jangan mengabaikan dokumen ini karena jika DC tidak bisa menunjukkan sertifikat artinya mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penagihan di lapangan. DC wajib memiliki sertifikasi profesi yang dapat membuktikan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi, mengetahui batasan-batasan hukum dan memahami etika yang benar dalam penagihan.
Ketentuan Jam Penagihan Sesuai Aturan OJK
Sering terjadi penagihan yang dilakukan pada jam yang tidak wajar. Namun, OJK telah mengatur jam operasional penagihan agar ketenangan dan privasi nasabah terjaga. Berikut ketentuannya:
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Penagihan yang dilakukan di luar jam tersebut merupakan pelanggaran terhadap kenyamanan nasabah. Jika mengalaminya secara terus menerus, Anda berhak mengajukan pengaduan resmi.
- DC hanya boleh melakukan penagihan langsung ke alamat rumah atau tempat tinggal yang sesuai dengan alamat terdaftar dalam aplikasi.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penagihan
Walaupun diperbolehkan melakukan penagihan, cara yang digunakan tidak boleh berlebihan. Ada tindakan yang dilarang keras oleh peraturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, yaitu:
- Kekerasan Fisik: Jika sudah terjadi tindakan kasar secara fisik apapun bentuknya, hal ini bisa dilaporkan langsung ke kepolisian.
- Intimidasi dan Kekerasan Verbal: Penagihan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, makian yang tidak pantas, atau ancaman yang tujuannya menakut-nakuti)
- Penagihan kepada Pihak Ketiga: DC dilarang memberi tekanan kepada keluarga, tetangga, atau rekan kerja yang tidak memiliki keterkaitan dengan pinjaman. Memberitahu orang lain terkait utang nasabah termasuk pelanggaran privasi data.
Hal yang Harus Dilakukan Saat DC Datang ke Rumah
DC yang datang ke rumah memang membuat mental dan pikiran lelah, tetapi cara terbaik untuk melalui semuanya adalah hadapi dengan tenang. Hal yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Menerima Kedatangan dengan Tenang di Luar Rumah
Temui DC di luar rumah seperti teras atau area terbuka lainnya, ketenangan juga harus dijaga agar tidak terlalu emosional supaya proses diskusi tetap terkendali dan terselesaikan.
2. Menyampaikan Kendala yang Dialami dengan Jujur
Jika Anda memiliki kendala dalam melunasi tagihan, jelaskan secara jujur dan objektif. Apabila Anda memang memiliki niat untuk menyelesaikan atau mencicil, sampaikan hal tersebut secara transparan tanpa harus berbohong ataupun memberi janji palsu yang tidak bisa terealisasi.
3. Dokumentasikan Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila DC mulai menunjukkan tanda-tanda perilaku yang berlebihan dan tidak sesuai aturan (seperti kasar, berteriak, atau mengancam), Anda bisa mendokumentasikannya menggunakan ponsel untuk bukti laporan ke pihak terkait.
Yang paling penting, Anda harus mengetahui hak sebagai nasabah agar proses penagihan dapat dihadapi dengan tenang dan efektif. Jika Anda merasa beban tagihan saat ini sudah berat dan tidak bisa menghadapinya sendirian, Bisalunas siap mendampingi Anda untuk bernegosiasi secara profesional agar mendapatkan alur pelunasan yang lebih ringan.